Badawi: Keputusan PN Belum Final
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi Saluy,SE, MSi menanggapi ditolaknya gugatannya di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim yang mementahkan gugatan penolakan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilayangkan Badawi secara hukum. Kemudian berbuntut sikap pengurus PAN mendesak Gubernur H.Junaidi Hamsyah, SAg MPd segera memproses PAW Badawi yg telah diajukan ke Pemprov. Terkait hal ini Badawi menegaskan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri tersebut belum final atau belum inkrah. Jadi proses PAW terhadap dirinya belum layak diproses. Hal ini disampaikan oleh Badawi melalui kuasa hukumnya Sugihan Pribadi, SH dan Meri pada BE, kemarin. “Keputusan Pengadilan Negeri itu belum inkrah. Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi yang bisa ditempuh, Pak Badawi. Kita akan memaksimalkan waktu yang ada, “ ujar Penasehat Hukum, Meri. Sejauh ini kata Meri belum mengambil keputusan menerima atau justru mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri tersebut. Kemungkinan sikap itu diambil Badawi menjelang habis masa pikir-pikir selama 14 hari pasca keputusan Pengadillan Negeri ketuk palu. Bila Badawi mengajukan banding, tentunya proses PAW terhadapnya belum dapat dilakukan. Karena hal itu merupakan amanat undang-undang yang mengatur mengenai kedudukan anggota DPR dan DPRD termasuk perihal PAW di dalamnya. \"Undang-undang itu menyatakan PAW baru dilakukan bila sudah ada keputusan hukum yang inkrach,“ tambah Meri. Menurut Meri, semestinya PAN tidak perlu mendesak gubernur Junaidi segera melakukan PAW terhadap Badawi. Karena gubernur bukanlah orang bodoh yang takut dengan ancaman. Terlebih Junaidi memimpin daerah ini bukanlah sendirian. Ada Asisten I dan Kepala Biro Hukum yang mendampinginya mengurus segala sesuatu berkenaan dengan hukum. \'\'Saya rasa kalau semua proses hukum sudah selesai, pasti Pak Gubernur memproses usulan yang masuk ke Pemprov,\'\' katanya. Meri pun berharap calon pengganti Badawi bisa lebih sabar. Karena PAW itu artinya bakal menjadi wakil rakyat, harus bisa menganyomi semua kepentingan lapisan masyrakat. Bukan hanya mengutamakan kepentingan sendiri. \'\'Akan sangat tidak baik nantinya, kalau PAW sudah diproses ternyata Pak Badawi menang dalam putusan pengadilan yang lebih tinggi,\'\' katanya. (166)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: